Berita  

Polisi di Jayapura: Pelaku pembakaran mengakui kehadirannya dalam rekaman CCTV

Kepolisian Resor Jayapura mengumumkan bahwa pelaku pembakaran dengan inisial AL alias Akri mengakui bahwa ia tertangkap kamera pengawas di Gedung A pada Minggu (29/10) 2023. Kepala Kepolisian Resor Jayapura, AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, dalam konferensi pers di Sentani, Papua, Senin, mengatakan bahwa salah satu alat bukti yang digunakan untuk menetapkan pelaku adalah rekaman CCTV.

“Kami telah menunjukkan rekaman tersebut kepada pelaku, dengan ciri-ciri atribut (pakaian) yang digunakan, dan akhirnya AL mengakui bahwa dirinya yang terekam dalam kamera pengawas,” katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa pelaku saat ini ditangkap di BTN Ceria Dobonsolo Sentani. Namun, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dalam kejadian tersebut.

Saksi yang diperiksa dalam peristiwa kebakaran ini berjumlah 91 orang, termasuk 77 orang yang berada di gedung A saat kejadian, lima orang yang melihat ekskavator dibakar, dan sembilan orang yang terkait dengan kantor kementerian agama, di mana terdapat tiga laporan polisi berbeda dengan waktu dan lokasi kejadian yang berbeda pula.

Pelaku pembakaran AL dikenai pasal 187 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun.

Jumpa pers ini diselenggarakan oleh Polres Jayapura untuk mengumumkan penangkapan pelaku dan barang bukti pembakaran gedung perkantoran Bupati Jayapura yang terjadi pada 17 Agustus, 1 September, dan 29 Oktober. Acara tersebut berlangsung di Obhe Ray May Polres Jayapura pada Senin (11/12) 2023.