Berita  

Penyidik Imigrasi Ditjen Imigrasi meningkatkan kompetensinya menjadi 240 orang

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah meningkatkan kompetensi 240 penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi dalam hal kemampuan penanganan dan pemanfaatan barang bukti elektronik (BBE).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa peningkatan kompetensi tersebut merupakan bagian dari fungsi imigrasi dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Mereka yang turut serta dalam menjamin izin masuk dan izin tinggal orang asing di Indonesia harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Godam juga menegaskan bahwa menjaga kedaulatan negara bukan hanya tugas petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), tetapi juga menjadi tugas penyidik imigrasi. Materi peningkatan kompetensi PPNS Imigrasi meliputi bidang teknologi, forensik digital, dan implementasi dari pembuktian unsur-unsur pasal pidana keimigrasian.

Penyidik imigrasi juga harus mengikuti prinsip dasar yang harus dijalankan dalam penanganan barang bukti elektronik sebagai Digital Evidence Frist Responder. Hal tersebut penting guna menjaga integritas dan kredibilitas bukti digital agar dapat menjadi alat bukti yang sah dalam persidangan.

Peningkatan kompetensi dilaksanakan dalam dua gelombang, pertama di Batam pada 28-30 November 2023 diikuti oleh 120 penyidik dan atasan penyidik yang bertugas di wilayah I. Gelombang kedua dilaksanakan di Bali pada 2-6 Desember 2023 diikuti oleh 120 penyidik dan atasan penyidik yang bertugas di wilayah II.