Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan bahwa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri layak untuk dilanjutkan ke sidang kode etik pada Jumat (8/12). Firli diduga melanggar peraturan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang tidak benar, dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta. (Gilang Gathoot Tetuko/Muhammad Harianto /Soni Namura/Nabila Anisya Charisty)
KPK Dewas melanjutkan kasus Firli ke sidang kode etik

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…