Berita  

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta: 14.962 Narapidana Memiliki Hak Pilih

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melaporkan bahwa ada 14.962 warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus yang disiapkan oleh KPU untuk Pemilu 2024.

“Iya benar, jumlah orang yang berpotensi menjadi pemilih pada Pemilu 2024 sebanyak 14.962,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Ibnu menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta diminta untuk terus memperbarui data pemilih warga binaan dengan susunan dan rekapitulasi yang teliti dan akurat hingga tanggal pemungutan suara yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024.

Dikarenakan jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA per 7 Desember 2023 adalah sebanyak 15.163 orang, dengan rincian 3.417 tahanan dan 11.746 narapidana.

Sementara itu, Lapas/Rutan/LPKA di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah melebihi kapasitasnya sebesar 256 persen dari kapasitas sebanyak 5.919 orang.

Dengan jumlah petugas pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta sebanyak 1.872 orang, terdiri dari petugas Lapas/Rutan/LPKA sebanyak 1.283 orang, petugas Bapas sebanyak 323 orang, petugas Rupbasan sebanyak 129 orang, dan petugas RSU Pengayoman Cipinang sebanyak 146 orang.

Oleh karena itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyiapkan jadwal kegiatan penyusunan dan rekapitulasi data pemilih warga binaan dengan batas waktu tertentu, antara lain batas akhir pengiriman jumlah dan daftar nama petugas pemungutan suara, petugas pengamanan, pelayanan dapur, dan pelayanan kesehatan pada tanggal 17 Desember 2023.

Batas waktu terakhir untuk memperbarui data warga binaan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah 20 Desember 2023. Sementara batas waktu pengiriman data warga binaan yang bebas hingga tanggal 14 Februari 2024 adalah 22 Desember 2023.

Selain itu, mulai 20 Desember 2023 hingga 14 Februari 2024, tidak ada pemindahan narapidana yang dilakukan oleh petugas di Lapas/Rutan/LPKA di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.