Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sering terjadi di Indonesia. Pemberantasan kasus TPPO di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007. Korban TPPO kerap menyasar masyarakat di desa. Salah satu model perekrutan menggunakan media sosial dan hal tersebut semakin berkembang. (Feny Aprianti/Aloysius Puspandono/Syamsul Rizal/Agha Yuninda Maulana/Feny Aprianti)
Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia Bagian 1

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…