Berita  

LPSK Bersedia Memberikan Perlindungan kepada Saksi Kunci dalam Kasus Pembunuhan Anak di Ketapang

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi para saksi kunci dalam kasus kematian seorang anak berusia tujuh tahun yang memiliki inisial YE. “LPSK siap memberikan perlindungan, baik itu perlindungan fisik atau keamanan bagi saksi, maupun dukungan secara mental atau psikologis agar saksi-saksi siap untuk memberikan kesaksian atau keterangan di hadapan penegak hukum,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa LPSK telah menerima surat dari Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tertanggal 4 Desember 2023, yang meminta perlindungan bagi saksi dalam kasus tersebut. Nasution menyampaikan bahwa LPSK akan segera menindaklanjuti surat tersebut.

Kecurigaan masyarakat terhadap kematian YE, yang dianggap tidak wajar, mulai terbukti kebenarannya. Polres Ketapang telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kematian YE di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Nasution mengapresiasi pencapaian Polres Ketapang dalam menetapkan tersangka tersebut.

Ia menegaskan bahwa kasus ini mengingatkan pada peristiwa delapan tahun lalu, yaitu kasus pembunuhan seorang anak bernama Engeline di Denpasar, Bali. Engeline juga adalah seorang anak yang diadopsi dan meninggal dunia tragis karena dianiaya oleh ibu angkatnya. “Kematian YE perlu diungkap apa latar belakangnya, apakah ada kemungkinan korban lain atau pelaku lain yang terlibat, dan tidak menutup kemungkinan adanya saksi pelaku (justice collaborators) dalam kasus ini,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh Fauzi dan disunting oleh Fransiska Ninditya.