Berita  

Penjualan obat ilegal untuk aborsi di Bandung terbongkar oleh polisi

Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat, telah berhasil membongkar penjualan obat ilegal untuk praktik aborsi dengan mengamankan lima orang tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi berhasil menangkap seorang berinisial J sebagai penjual obat terlarang untuk menggugurkan kandungan.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan pemeriksaan, didapati bahwa J telah menjual obat terlarang tersebut di beberapa tempat termasuk kepada empat orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan praktik aborsi. Tersangka J juga tidak memiliki latar belakang ilmu kesehatan dan hanya belajar secara otodidak setelah berpengalaman menggugurkan janin yang ada di perut pacarnya.

Obat keras yang dijual oleh tersangka ini merupakan kategori tidak bisa dijual bebas untuk umum dan perolehannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan resep dokter. Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan obat penggugur kandungan melalui Facebook kemudian dijual melalui akun tersebut.

Dalam kasus ini, polisi terus mendalami transaksi apotek obat keras untuk aborsi. Tersangka kasus obat keras buat aborsi terancam hukuman 15 tahun dan obat aborsi banyak dibeli wanita remaja. Hal ini merupakan tindakan yang tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan perempuan yang melakukan aborsi ilegal.