Berita  

Pemilik Bumi Kristal Sumbawa Merasa WNA Dikriminalisasi di Polda Bali

Pemilik dan Direktur Bumi Kristal Sumbawa, Yansen Barry, merasa bahwa dirinya dituduh melakukan penipuan berkedok investasi properti dan merasa dirugikan karena dilaporkan ke Kepolisian Daerah Bali. Yansen Barry juga menyebut bahwa investasi properti Golden City di Sumbawa adalah bisnis yang dilakukan antara dua pihak yang terikat oleh klausul dan kesepakatan yang telah ditandatangani dalam surat kontrak dan sertifikat. Dia menegaskan bahwa skema bisnis ini adalah penyewaan lahan, properti, dan pengembang, bukan Skema Ponzi atau skema penipuan investasi.

Kuasa hukum Yansen Barry, Togar Situmorang, menyatakan bahwa laporan polisi yang sangat tendensius terhadap kliennya tidak dikeluarkan dengan dasar yang kuat dan meminta pihak pelapor untuk membuktikan kerugian yang dialami. Disamping itu, Togar mengingatkan bahwa kliennya siap bertanggung jawab dan kooperatif.

Sebelumnya, Reinhard R. Silaban dari kantor hukum melaporkan Brett Sorensen dan Yansen Barry terkait dengan dugaan penipuan investasi properti Golden City di Polda Bali. Reinhard menyebut bahwa kedua terlapor telah membujuk para calon investor dengan janji sewa properti selama 99 tahun dan pembangunan proyek Golden City sebelum akhirnya tidak memulai pembangunan setelah menerima pembayaran.

Christoper Stephen Smith, korban dari investasi tersebut, telah mentransfer sekitar Rp7,5 miliar ke PT Bumi Kristal Sumbawa pada tahun 2018, namun tidak melihat kemajuan dalam proyek yang dijanjikan dan tidak diberikan akses kepada properti yang dijanjikan. Karena merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Bali.