Serang (ANTARA) – Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten sedang memeriksa regu jaga di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang sebagai tindak lanjut dari kematian dua narapidana setelah diketahui meminum coca cola yang dicampur dengan hand sanitizer.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang, di Serang, Banten, Jumat, mengatakan bahwa dua regu jaga yang bertugas pada saat kejadian pada Minggu (26/11) sedang diperiksa. Satu regu jaga terdiri dari sembilan orang yang menjaga 900 narapidana, dan petugas piket jaga pada waktu itu ada dua regu dengan total 18 orang yang sedang diperiksa.
Ia juga meminta para narapidana yang meminum minuman keras agar disatukan dalam satu kamar untuk memudahkan pengawasan. Pihaknya juga meminta kepada Kalapas Kelas IIA Serang untuk meningkatkan pengawasan terhadap narapidana yang mengkonsumsi minuman tersebut.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Fajar Nur Cahyono, di Serang, Banten, Jumat, menyampaikan bahwa total ada 15 narapidana yang kedapatan meminum coca-cola yang dicampur dengan alkohol hand sanitizer. Kadar alkohol di hand sanitizer tersebut sekitar 70 persen. Dari 15 narapidana, tujuh di antaranya mengeluhkan sakit seperti mual dan pusing hingga akhirnya dirawat di RSUD Banten pada Senin (27/11) lalu. Namun, dua narapidana dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan perawatan oleh pihak rumah sakit.
“Keduanya adalah tahanan narkotika berinisial BY dan BP. BY dihukum 5 tahun 6 bulan, sedangkan BP dihukum 7 tahun. Keduanya bersalah berdasarkan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” katanya.
Artikel ini disunting oleh Guido Merung dan disarikan oleh Desi Purnama Sari.