Berita  

Kejati Sulteng Segera Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Bawaslu

Palu (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng senilai Rp56 miliar.

“Kami sudah memiliki calon tersangka, apakah statusnya ASN atau komisioner, tunggu waktunya untuk diumumkan kembali,” kata Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay di Palu, Kamis.

Menurutnya, nama calon tersangka diperoleh setelah hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulteng beberapa waktu lalu.

“Kami telah melakukan ekspos perkara untuk menentukan tersangka, dan awal Desember penyidik akan menetapkan tersangka terkait kasus ini,” ujarnya.

Haris juga menyatakan bahwa pihak Bawaslu Sulteng yang diperiksa telah mengembalikan uang senilai Rp200 juta dengan cara dicicil. Meskipun pengembalian telah dilakukan, proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu tetap akan dilanjutkan, dan hal ini menjadi perhatian Kejati.

Tim penyidik kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen terkait dengan kasus ini di beberapa satuan kerja (Satker), baik di Bawaslu Sulteng maupun Bawaslu Kabupaten.

Sebanyak 30-an saksi telah diperiksa oleh penyidik terkait kasus ini. Mereka berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum, meskipun Bawaslu telah beritikad baik dalam mengembalikan uang tersebut, namun proses penyidikan tetap akan berlanjut,” katanya.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Bawaslu Sulteng pada 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala pada 28 Februari, Bawaslu Parigi Moutong pada 1 Maret, dan Bawaslu Banggai Kepulauan pada 13 Maret.