Berita  

Karantina Pertanian Timika-Papua Mampu Menampung Hingga 250 Kg Telur dari Surabaya

Kantor Karantina Pertanian Timika menahan 250 kilogram telur asal Surabaya, Provinsi Jawa Timur karena tidak dilengkapi dengan dokumen dari daerah asal. Kepala Kantor Karantina Pertanian Timika, Ferdi, mengatakan bahwa tindakan penahanan dilakukan melalui Pelabuhan Laut Poumako. Telur yang ditahan meliputi telur ayam, bebek, dan puyuh. Penahanan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dengan tujuan mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina. Pengguna jasa diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan karantina paling lama tiga hari, jika tidak akan dikembalikan ke daerah asal atau dimusnahkan. Penahanan ini merupakan hasil dari ketatnya pengawasan oleh petugas karantina di pintu masuk dan keluar. Mereka akan menindak tegas pengguna jasa yang memasukkan media tanaman, ikan, atau hewan tanpa dokumen lengkap.