Berita  

Polresta Denpasar Menangkap WNA Amerika yang Diduga Terlibat dalam Penyebaran Narkotika

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar telah menangkap seorang pria warga negara asing (WNA) asal Amerika berinisial GDS (45) yang diduga menyebarkan narkotika jenis ekstasi.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Selasa, mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (27/11) sekitar pukul 18.00 Wita di vila tempatnya menginap di Jalan Kuwuh II Gang Melati, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.

Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas WNA tersebut. Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengawasan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Saat penangkapan, petugas menemukan puluhan butir ekstasi, serbuk putih, dan kapsul kosong. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti kotak berisi serbuk putih diduga ketamine, botol dan plastik klip berisi serbuk putih diduga MDMA, tablet ekstasi, serbuk coklat, dan cairan ketamine. Petugas juga mengamankan kapsul kosong, blender, dua buah HP, dan sebuah timbangan.

Pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya dan akan dijual. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Denpasar dan penyidikan akan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.