Berita  

KPK masih mempertimbangkan pemberian bantuan hukum kepada Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango, mengatakan bahwa lembaga antirasuah saat ini masih mempertimbangkan soal pemberian bantuan hukum terhadap Firli Bahuri, dan salah satu pertimbangannya adalah komitmen ‘zero tolerance’ terhadap korupsi.

Nawawi menyatakan bahwa KPK akan menggelar rapat internal untuk secepatnya menentukan sikap terkait bantuan hukum tersebut. Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023. Presiden juga menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.

Nawawi menegaskan bahwa ada tugas berat yang diberikan kepada KPK saat ini, yaitu tergerusnya rasa kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. Kepercayaan publik adalah modal KPK dalam menjalankan tugas.

KPK memiliki komitmen ‘zero tolerance’ terhadap korupsi, dan hal tersebut akan menjadi pertimbangan dalam memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. KPK akan segera mengambil sikap terkait bantuan hukum tersebut melalui rapat internal.