Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina, telah hadir pada pukul 10.30 WIB dan saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa hari ini, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya terkait dengan perkara yang sama, yaitu dua Direktur Jenderal Kementerian Pertanian, Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi dan Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, serta Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli, Sespri Sekjen Kementan Merdian Tri Hadi, dan Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168 Atik Chandra.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Vita Ervina terkait dengan penyidikan dugaan korupsi untuk tersangka mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang selanjutnya akan dipelajari oleh penyidik.
Pada tanggal 13 Oktober 2023, KPK secara resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut. Perkara ini bermula saat SYL menjabat sebagai menteri pertanian periode 2019 sampai 2024.
Dengan jabatannya tersebut, SYL membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi-nya dan keluarganya. Penggeledahan tersebut temukan alat bukti yang cukup kuat.
KPK mencatat bahwa uang yang dinikmati SYL bersama dengan beberapa rekannya berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian, tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.