Berita  

Mantan Rektor Unud mengungkapkan bahwa tidak ada dasar hukum dalam pungutan SPI

Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Anak Agung Rakasudewi mengungkapkan bahwa tidak ada dasar hukum peraturan menteri keuangan (permenkeu) dalam pemungutan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) dari mahasiswa baru jalur mandiri.

Rakasudewi mengungkapkan hal tersebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, dan I Made Yusnantara.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nengah Astawa menanyakan apakah Rakasudewi, yang saat itu menjabat sebagai rektor Unud periode 2017-2021, mengetahui pungutan SPI harus ada permenkeu sebagai dasar hukum.

Rakasudewi menjawab bahwa dia hanya pernah mengusulkan ke Kementerian Keuangan, tetapi belum mendapatkan persetujuan.

“Belum diatur pakai permenkeu, tetapi sudah dimohonkan kepada Kementerian (Keuangan),” kata Rakasudewi di hadapan majelis hakim.

Kemudian, Jaksa Nengah kembali bertanya kenapa Unud tetap memungut SPI meskipun tidak memiliki dasar hukum.

“Waktunya sangat mepet. Permohonan ke Kementerian (Keuangan) masih proses,” kata Rakasudewi.

Rakasudewi mengaku dia hanya mengetahui latar belakang gagasan penarikan SPI untuk perbaikan sarana dan prasarana yang masih kurang di Unud.

Hasil kajian itu dirapatkan kembali untuk dilakukan penyempurnaan terkait angka final tarif SPI yang ditetapkan dan dikeluarkan melalui SK rektor.

Dia juga mengungkapkan ada konflik internal antara dirinya dengan Wakil Rektor I Unud I Gde Nyoman Antara, yang disebutnya mengalami kendala komunikasi dalam urusan kerja tahun 2021.

Rakasudewi mengatakan dia dan kepala Biro Akademik mengalami hubungan tidak harmonis dengan Antara.