Berita  

Polisi di Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu dengan jumlah 15,03 gram

Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang pria berinisial Z alias J (33) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,03 gram.

AKP R. Silalahi, Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, mengatakan bahwa petugas berhasil menyita satu bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu-sabu seberat 15,03 gram beserta uang tunai sebesar Rp1,3 juta dari hasil penjualan narkotika.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu-sabu di Jalan Aspan Arsad Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Petugas kemudian melakukan teknik undercover buy untuk membeli sabu-sabu dari tersangka.

Setelah pertemuan dengan tersangka, petugas berhasil menangkapnya dan melakukan penggeledahan badan, di mana ditemukan barang bukti. Selanjutnya, Z diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti dari seseorang berinisial H. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap H tersebut.

Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Sumatera Utara terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba dengan menggelar razia gabungan di wilayah perbatasan dengan Aceh, Riau hingga Sumatera Barat. Selain itu, pengawasan di pelabuhan maupun bandara juga diperketat guna mengantisipasi masuknya narkotika.