Kepala Administrator Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini Don Gaspar menegaskan bahwa tidak ada warga negara Indonesia yang menggunakan jalur tikus untuk masuk ke wilayah Timor Leste.
Don mengatakan bahwa masyarakat Indonesia, terutama yang tinggal di daerah perbatasan Wini dan Timor Leste, sudah memahami bahwa untuk melakukan perlintasan ke luar negeri harus menggunakan paspor. Masyarakat di wilayah perbatasan itu adalah masyarakat adat yang memiliki ikatan emosional yang kuat sebagai satu kesatuan masyarakat adat.
Imigrasi Indonesia juga masih memberlakukan pas lintas batas (PLB) atau dokumen perjalanan yang berfungsi sebagai paspor bagi masyarakat yang tinggal menetap di wilayah perbatasan darat Indonesia dan Timor Leste. Namun, PLB tidak digunakan lagi oleh masyarakat yang tinggal di Oecusse, sebuah wilayah enclave Timor Leste yang terletak di dalam wilayah Indonesia di Timor Barat.
Dalam hal ini, masyarakat di Oecusse harus pergi ke Dili yang jaraknya cukup jauh, sekitar 251 kilometer atau memakan waktu hingga lebih dari 6 jam perjalanan darat untuk mengurus paspor dan PLB.
Hal ini mengakibatkan banyak masyarakat Oecusse yang menggunakan jalur tikus untuk memenuhi kehidupan mereka. Menurut Don, jalur tikus bisa terbentuk di mana saja, seperti padang, hutan, hingga pinggir kali.
Maraknya penggunaan jalur tikus menambah tugas bagi pemerintah Indonesia. Don berharap keberadaan PLBN dapat membuat negara tetangga melewati jalur resmi dengan dokumen lengkap.
Don juga menyebutkan bahwa pemerintah di negara tetangga tampaknya tidak memfasilitasi rakyat untuk bisa ke Indonesia secara resmi, sehingga kebutuhan hidup sehari-hari harus lewat jalur tikus.