Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan bahwa produksi pabrik rumahan sabu di Apartemen Bandara City, Kecamatan Dadap, Kabupaten Tangerang diduga untuk menyuplai perayaan pergantian tahun atau Tahun Baru 2024.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnakoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Tangerang, Jumat mengatakan pabrik rumahan ini telah banyak memproduksi sabu yang disiapkan untuk stok pergantian tahun nanti.
“Ia menyebutkan, para pelaku yang kini sudah diamankan pihaknya diketahui sudah aktif mengolah barang haram tersebut sejak September lalu.
Narkotika jenis sabu yang telah diproduksi oleh mereka disebut telah didistribusikan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Adapun untuk para tersangka yang berasal dari warga negara China tersebut berinisial XM (35) dan ZJ (39). Mereka merupakan pembuat sabu dalam pabrik rumahan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pabrik rumahan pembuatan sabu jaringan internasional di Kabupaten Tangerang.
“Setelah mendapatkan barang bukti dan pelaku, pihaknya pun melakukan pengembangan ke lokasi Apartemen Bandara City Tangerang, tepatnya di Tower C lantai V, kamar C5 Nomor 6. Dari tempat itu petugas kembali menemukan barang bukti lain seperti sabu seberat 14.977,79 gram, sabu cair sebanyak 17.650 ml, peralatan untuk membuat atau memproduksi sabu.”