Berita  

Kejagung: Sidang perdana dua terdakwa BAKTI Kominfo dijadwalkan 16 November

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, bahwa dua tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo akan menjalani persidangan perdana pada 16 November 2023.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan penetapan persidangan atas nama terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama,” kata Ketut.

Penetapan jadwal sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Yusrizki dan Windi digelar pada Kamis (16/11), sebagaimana terlampir dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt tanggal 7 November 2023 untuk terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan terdakwa Windo Purnama terlampir dalam Surat Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 7 November.

Ketut menjelaskan bahwa sebelum jadwal persidangan kedua terdakwa ditetapkan, keduanya telah melalui beberapa tahapan seperti tahap II atau P-16A untuk Windi Purnama pada 16 Agustus dan Yusrizki pada tanggal 11 September.

“Kemudian dilakukan pelimpahan perkara (P-31) terdakwa Yusrizki dan Windi pada 6 November,” ujar Ketut.

Ketut juga mengatakan bahwa selama proses persidangan kedua terdakwa ditahan di rutan yang berbeda, dengan Yusrizki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Windi ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan 16 orang tersangka. Selain Yusrizki dan Windi, sebanyak enam terdakwa sudah disidang terlebih dahulu.

Keenam terdakwa sudah menjalani putusan di pengadilan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.

Tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15), dan Sadikin Rusli (Pasal 15).

Pada Selasa (31/10), Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK, yang merupakan Kepala Humas Development UI, dan terakhir, pada Jumat (3/11), penyidikan menetapkan Anggota III BPKP RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka.