Berita  

Kamar Kepala BPK Papua Barat di Manokwari Diletakkan Segel oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah menyegel ruang kerja Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat di Manokwari pada Selasa. KPK melakukan penyegelan setelah menetapkan Kepala BPK Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing, bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Salah satu pegawai BPK Papua Barat mengonfirmasi bahwa ruang kerja Kepala BPK Papua Barat sudah disegel. Meskipun demikian, aktivitas perkantoran tetap berjalan seperti biasa, dan BPK Papua Barat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa Penjabat Bupati Sorong, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, staf BPKAD Kabupaten Sorong, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan Ketua Tim Pemeriksa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini kemudian diikuti dengan komunikasi antara pihak terkait mengenai pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, di antaranya di hotel yang ada di Sorong.

Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK akan terus mengawal proses hukum terkait dugaan korupsi tersebut. Seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.