Berita  

Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM Diberikan kepada Kantor Imigrasi Depok

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menerima penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Jabar). Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Bandung, pada hari Senin.

Kepala Kantor Imigrasi Depok, Henry Wibowo, mengucapkan terima kasih atas penghargaan tersebut. Menurutnya, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap komitmen Kantor Imigrasi Depok dalam memberikan pelayanan publik yang mengedepankan hak asasi manusia. Dalam kesempatan ini, Henry juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan publik, agar dapat memenuhi harapan masyarakat dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna layanan.

Dalam memberikan pelayanan publik, Kantor Imigrasi Depok selalu mengutamakan prinsip-prinsip HAM seperti non-diskriminasi, aksesibilitas, akuntabilitas, dan transparansi. Selain itu, prinsip-prinsip HAM juga diterapkan dalam setiap tahapan pelayanan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Prinsip-prinsip HAM ini diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti pembuatan kebijakan yang adil dan tidak diskriminatif, penyediaan sarana dan prasarana yang mudah diakses oleh semua kalangan, penerapan prosedur pelayanan yang jelas dan transparan, pemberian informasi dan layanan yang tepat dan akurat, serta perlindungan terhadap data pribadi pengguna layanan.

Penghargaan ini merupakan yang kedua kali diterima oleh Kantor Imigrasi Depok dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Sebelumnya, pada tahun 2021, Kantor Imigrasi Depok juga menerima penghargaan yang sama. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Kantor Imigrasi Depok untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Hal ini juga menjadi bukti bahwa Kantor Imigrasi Depok telah berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap aktivitas pelayanannya.