Berita  

Kejagung Mengumpulkan Bukti untuk Menyelidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sedang mengumpulkan bukti untuk mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebelumnya, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka yang menerima uang Rp40 miliar terkait perkara tersebut. Selain Qosasi, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Mahendra juga disebut sebagai penerima uang dalam kasus korupsi tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyidik sedang mengumpulkan alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Apakah Menpora Dito Ariotedjo akan diperiksa kembali tergantung pada alat bukti yang dimiliki penyidik.

Ketut Sumedana menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut masih berjalan dan pihak yang terlibat akan diusut. Penyidik juga memperhatikan perkembangan dan fakta yang terungkap dalam persidangan yang sedang berlangsung.

Dalam persidangan, terdakwa Irwan Hermawan menyebut bahwa ia menyerahkan uang Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo. Uang tersebut tidak diserahkan langsung oleh Irwan kepada Dito, tetapi dititipkan kepada rekanannya.

Menpora Dito Ariotedjo telah mengatakan bahwa isu keterlibatannya dalam kasus tersebut tidak benar dan ia tidak mengetahui apa-apa. Ia akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk menjelaskan informasi dan meluruskan isu yang tidak benar. Ia juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, enam di antaranya sudah tahap tuntutan di persidangan. Dua tersangka telah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan.

Pada tanggal 31 Oktober, tersangka ke-15 dengan inisial MAK, yang merupakan Kepala Humas Develompment UI, ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir, pada tanggal 3 November, Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel Original: https://www.antaranews.com/berita/3161853/jampidsus-kumpulkan-bukti-usut-terkait-kasus-korupsi-bts-4g-bakti