Berita  

Harapan Mahfud MD: MKMK Diminta untuk Menetapkan Keputusan Terbaik demi Kesejahteraan Demokrasi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat memberikan keputusan terbaik terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam demokrasi di Indonesia.

Dalam kunjungan kerja di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, Mahfud mengatakan bahwa putusan yang akan diumumkan oleh MKMK diharapkan dapat memberikan gambaran tentang demokrasi sehat di Indonesia.

“Saya mendukung Pak Jimly (Ketua MKMK), para akademisi, pecinta konstitusi, dan demokrasi untuk mengambil keputusan ini semaksimal mungkin demi keberlangsungan demokrasi yang sehat di negara kita,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa putusan MKMK tersebut diharapkan dapat diumumkan pada pekan depan, paling lambat Selasa (6/11). Ia berharap putusan yang diumumkan oleh MKMK menjadi keputusan terbaik.

Terkait apakah putusan MKMK akan berlaku surut atau tidak, Mahfud MD mengatakan bahwa ia masih menunggu keputusan. Ia tidak ingin mengeluarkan pendapat di luar persidangan dan sebelum dibacakan putusan.

“Kita tunggu dulu Pak Jimly. Tidak boleh membicarakan di luar persidangan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Putusan MKMK akan diumumkan sebelum penetapan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 13 November 2023. MKMK menyatakan bahwa putusan MK terkait syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden harus dikawal oleh MKMK agar ada kepastian.

MKMK telah memanggil Ketua MK Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi. Anwar diperiksa terkait putusan perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Dari 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK, sepuluh di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman. MKMK akan mempercepat putusan atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut pada 7 November 2023.