Berita  

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diminta untuk menyelidiki dugaan gratifikasi terkait rumah sewa milik Firli Bahuri.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Dewan Pengawas dan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait penyewaan rumah di Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa dugaan ini muncul karena ketidakjelasan tentang siapa yang membayar uang sewa sebesar Rp650 juta untuk rumah tersebut.

“Mudah-mudahan Dewan Pengawas KPK dapat menyelidiki apakah uang tersebut benar-benar dibayar oleh Pak Firli atau tidak dibayar oleh Pak Firli,” kata Boyamin.

Boyamin juga menyatakan bahwa ada kemungkinan Firli Bahuri tidak membayar uang sewa tersebut, karena tidak disebutkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Jika pembayaran itu dilaporkan, maka akan ada pengurangan jumlah kekayaannya atau dapat juga dibayarkan dari harta lain, yang artinya ada harta lain yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

“Nah, ini adalah dugaan yang dapat kita serahkan sepenuhnya kepada dewan pengawas,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, Dewan Pengawas KPK memiliki kemampuan untuk melacak apakah uang sewa Rp650 juta tersebut berasal dari Firli Bahuri atau pihak lain. Jika berasal dari pihak lain, maka ada dugaan gratifikasi.

“Nah, ini yang bisa dilacak oleh dewan pengawas. Selain itu, jika ada dugaan gratifikasi, maka penyidik dari Polda Metro Jaya juga harus menyelidikinya, apakah benar-benar dibayar oleh Pak Firli sendiri atau oleh pihak lain,” papar Boyamin.

Terkait dugaan gratifikasi ini, Boyamin mengatakan bahwa saat ini dia belum memiliki data apakah uang sewa tersebut dibayarkan oleh pihak lain. Dugaan ini berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh pengacara Firli Bahuri yang menyebut biaya sewa rumah Kertanegara No. 46 hanya di bawah Rp100 juta.

Namun, pernyataan pengacara tersebut dibantah oleh Alex Tirta, pemilik rumah, yang menyebut biaya sewa sebesar Rp650 juta.

“Ini penting untuk diselidiki karena mungkin saja pernyataan pengacara Pak Firli itu hanya sekitar Rp100 juta, jadi ada Rp550 juta yang tidak jelas keberadaannya. Apakah nantinya diklarifikasi bahwa Pak Firli yang membayar atau pihak lain. Ini yang harus didalami oleh dewan pengawas dan Polda Metro Jaya,” ujar Boyamin.

Sumber: ANTARA 2023