Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, telah menangkap seorang mantan kepala desa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, mengatakan bahwa mantan Kepala Desa Kotakan, Suriwan, ditangkap di rumah kos di Kabupaten Jember setelah bersembunyi.
“Tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Kotakan pada tahun 2020,” kata Momon kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, pada hari Jumat.
Momon menjelaskan bahwa kasus korupsi dana desa yang melibatkan pria berusia 54 tahun itu sebenarnya merupakan kasus lama dan telah menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp600 juta.
Momon menyebutkan bahwa berkas pemeriksaan kasus korupsi dana desa terhadap mantan kepala desa tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Situbondo pada bulan Agustus tahun 2023.
“Namun, saat kami mendatangi rumah tersangka, ternyata dia tidak ada di sana, dan akhirnya kami melakukan pencarian dan berhasil menangkapnya di rumah kos di Jember,” katanya.
Sebelumnya, Suriwan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran polisi, bahkan sempat melarikan diri ke Pulau Bali dan Madura sebelum akhirnya tertangkap di Jember.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka korupsi dana desa tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sanksi hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Momon.
Sumber: ANTARA