Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sedang mengumpulkan bukti untuk menyelidiki keterlibatan dua perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana usaha komoditi emas periode 2010-2020.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim jaksa penyidik sedang menyelidiki keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signaure (IGS) dalam kasus ini, termasuk apakah ada pejabat negara yang terlibat. Jika ada keterlibatan pejabat negara, kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kejagung telah memeriksa direktur utama kedua perusahaan tersebut, yaitu HW dari PT UBS dan ESY dari PT IGS. Haryoko Ari Prabowo dari Jampidsus mengungkapkan bahwa jaksa penyidik sedang menyelidiki keterlibatan PT UBS dan PT IGS dalam manipulasi kode Harmonized System (HS) untuk menghindari pembayaran pajak.
Kasus ini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dengan kasus ini, namun belum ada informasi resmi mengenai hasil penggeledahan dan status hukum kedua perusahaan tersebut.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk transparan dalam mengusut keterlibatan kedua perusahaan ini. MAKI juga menduga bahwa PT UBS dan PT IGS terlibat dalam manipulasi kode HS untuk menghindari pajak.
Jaksa harus membuka informasi mengenai keterlibatan kedua perusahaan ini dan transparan dalam kasus ini.