Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil menggagalkan perdagangan ilegal sisik trenggiling sebanyak 754,88 kg dengan nilai sebesar Rp152,76 miliar. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Selain menyita semua barang bukti, tim penindakan juga berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal tersebut.
KLHK Frustasi Menggagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling Sebesar Rp152,76 Miliar

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…