Berita  

Kejari Terima WNA China dari Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemalsuan

Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, telah menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) asal China kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk diadili terkait kasus pemalsuan telepon seluler.

Penyerahan WNA China bernama Chen Yutong dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Denpasar menganggap bahwa berkas perkara atas hasil penyidikan CY sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 25 Oktober 2023.

Setelah penyerahan tersebut, CY kemudian ditahan di Kejaksaan Negeri Denpasar.

CY dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang melanggar izin tinggal yang diberikan, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Sebelumnya, CY ditangkap di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2023 setelah adanya laporan dari seorang pekerja toko ponsel di Denpasar.

CY, yang berasal dari Provinsi Zhejiang, memasarkan 10 ponsel pintar dengan merek ternama namun dengan mesin merek lain dan dijual dengan harga Rp5 juta.

Ia menjalankan aksinya dengan menyasar toko pulsa dan ponsel di Denpasar dan menipu satu orang pekerja konter ponsel.

Berdasarkan data Imigrasi, Chen masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada tanggal 8 April 2023 dengan menggunakan visa kunjungan B211A. Namun, pelaku tersebut ternyata menjual ponsel palsu.

Izin tinggal pelaku sudah kadaluwarsa pada tanggal 5 Agustus 2023 dan tidak pernah memperpanjang izin tinggal selama berada di Indonesia.

Sementara menunggu penyerahan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, CY ditahan sementara di ruang detensi Imigrasi Denpasar.