Berita  

33 migran nonprosedural diamankan oleh Imigrasi Kelas I Medan-Sumut

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah berhasil mengamankan 33 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan pemeriksaan Petugas Imigrasi.

Sebanyak 33 PMI ini masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui TPI yang sah dan pemeriksaan Petugas Imigrasi. Mereka masuk melalui daerah perairan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Mhd Jahari Sitepu, Kakanwil Kemenkumham Sumut, menjelaskan bahwa setibanya di Pantai Labu, 33 PMI ini dijemput menggunakan satu unit truk dan tertangkap saat dilakukan razia oleh pihak kepolisian. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan bersama Polsek Pantai Labu dan Polresta Deli Serdang bekerja cepat dengan melakukan koordinasi dan memeriksa ke-33 PMI tersebut beserta sopir truk dan kernetnya. Hasilnya, ditemukan 16 Paspor WNI, 3 SPLP, dan 14 WNI tanpa dokumen Keimigrasian.

“Dari jumlah 33 PMI nonprosedural tersebut, terdiri dari 28 orang pria dan 5 orang wanita yang sebagian besar berasal dari Provinsi Aceh,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumut. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan akan berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Sumatera Utara untuk melakukan pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Kondisi keberadaan 33 PMI saat ini sedang ditangani dan dikoordinasikan untuk dilakukan tindaklanjut, termasuk pendataan terkait dokumen Keimigrasian yang dimiliki oleh mereka yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, kata Kakanwil.

Dalam acara tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sumut Mhd.Jahari Sitepu didampingi Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir, dan pejabat Imigrasi Kelas I TPI Medan.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2023