Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Tiga mantan pejabat yang memberi suap kepada Bupati Pemalang dijatuhi hukuman selama satu tahun.

Tiga mantan pejabat yang memberi suap kepada Bupati Pemalang dijatuhi hukuman selama satu tahun.

Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada tiga mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi kepada mantan Bupati Mukto Agung Wibowo. Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebesar 1,5 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad. Selain hukuman penjara, mereka juga dikenai denda sebesar Rp100 juta yang akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan jika tidak dibayarkan.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Mukto Agung atas jabatan yang diperoleh. Mereka dilantik dalam jabatan baru pada Desember 2021 dan uang syukuran atas jabatan baru tersebut diberikan pada Januari 2022.

Selain itu, hakim juga menyoroti bahwa para terdakwa sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak menjunjung tinggi prinsip pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum diberi waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terkait putusan ini.