Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada empat terdakwa yang merupakan petinggi perusahaan farmasi PT Afi Farma dalam kasus obat sirup yang mengandung etilen glikol. Vonis ini juga diikuti dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Perusahaan farmasi PT Afi Farma dituding memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas aman, yaitu 0,1 mg/ml. Akibatnya, sejumlah anak yang mengonsumsi obat tersebut mengalami gagal ginjal.
Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi atau memanfaatkan obat tersebut. Oleh karena itu, mereka dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Meskipun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa tindak pidana ini adalah tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh perusahaan farmasi, bukan oleh individu. Mereka berpendapat bahwa kejahatan ini sebenarnya dilakukan oleh korporasi, bukan oleh perseorangan.
Jaksa penuntut umum juga menyatakan masih mempertimbangkan vonis tersebut, mengingat dampak yang besar dari kasus ini terhadap anak-anak yang menjadi korban.
Dalam perkara ini, para terdakwa melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara berdasarkan pasal ini.
Artikel ini disusun oleh Asmaul Chusna dan diedit oleh Didik Kusbiantoro. COPYRIGHT © ANTARA 2023.