Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik karena membiarkan institusi ini memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim. Jimly mengatakan bahwa keenam hakim MK yang telah diperiksa memiliki pendapat yang berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK. Jika hakim MK terbukti melanggar kode etik, MKMK juga dapat membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Namun, MKMK baru akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa (7/1) setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, serta memeriksa semua hakim konstitusi. MKMK telah memeriksa enam hakim pada Selasa (31/10) dan Rabu (1/11), dan akan kembali memeriksa tiga hakim konstitusi pada Kamis (2/11). Terdapat sepuluh poin persoalan yang ditemukan MKMK terkait MK, berdasarkan laporan dari masyarakat. Total terdapat 11 poin persoalan terkait MK, yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.
Potensi Pelanggaran Kode Etik oleh Hakim MK Jimly terkait Pembiaran

Read Also
Recommendation for You

Tawuran terjadi di sekitar Pintu Tol Kebon Nanas, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur pada…

Pemerintah Indonesia telah membuka pendaftaran untuk seleksi masuk Sekolah Kedinasan tahun anggaran 2025. Sekolah Kedinasan…

Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri, mengatakan bahwa materi tentang batas wilayah daerah akan…

Sebanyak 84 kepala daerah akan mengikuti retret yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di IPDN…

Banjir rob kembali melanda permukiman warga di RW 22 Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan,…