Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

BNN Jambi Mencegah Pengiriman Sabu-sabu yang Disamarkan dalam Botol Madu

BNN Jambi Mencegah Pengiriman Sabu-sabu yang Disamarkan dalam Botol Madu

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi telah menangkap dua kurir pengedar narkotika jenis sabu yang menyimpannya dalam botol berisi madu. Mereka ditangkap di jalan Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi pada Selasa (31/10) saat mereka sedang transit di loket bus setelah tiba dari Aceh dan menuju Jakarta.

Kepala BNN Provinsi Jambi, Wisnu Handoko, mengatakan bahwa setelah memeriksa semua barang bawaan kedua pelaku, petugas berhasil menyita 10 botol madu hutan yang diduga berisi sabu dengan berat total mencapai 781,842 gram. Selain itu, juga berhasil diamankan dua unit handphone yang dimiliki oleh pelaku.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Muhammad Sayid Khaidin (29) warga Kecamatan Tiro atau Truseb, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh dan Nabuhani (34) asal Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Wisnu Handoko juga menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi mengenai pengiriman sabu dari Provinsi Aceh. Tim pemberantasan BNN Jambi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh yang akan melewati Provinsi Jambi.

Tim BNN bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku di salah satu loket bus. Di sana, petugas menemukan dua orang yang diduga sebagai pelaku yang berencana mengantarkan narkotika ke Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, didapati bahwa barang-barang dalam dus berisi botol madu hutan tersebut diduga kuat berisi sabu. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Wisnu Handoko menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan betapa waspada BNN Jambi dalam upaya memberantas peredaran narkotika, terutama sabu, yang telah meresahkan masyarakat. Dengan penangkapan ini, BNN Jambi berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkotika dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.