Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyetujui permintaan pemohon terkait penyampaian keterangan saksi dalam bentuk tertulis dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan setuju dengan permintaan tersebut saat memimpin persidangan kasus dugaan pelanggaran kode etik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Jakarta pada Selasa.
Jimly menjawab permintaan dari Guru Besar Universitas Surabaya Hesti Armiwulan sebagai pelapor dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terkait dugaan kasus pelanggaran kode etik sembilan hakim MK. Jimly mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil untuk memastikan jalannya persidangan yang lebih efektif, mengingat batas waktu persidangan yang sangat singkat.
Jimly menegaskan bahwa kesempatan bagi saksi untuk memberikan keterangan tertulis sangat terbuka dan dapat dilakukan sebanyak mungkin. Selain itu, tambahan bukti, kesaksian, dan ahli yang disampaikan secara tertulis, dalam jumlah apapun, juga diperbolehkan. Namun, tidak perlu menggunakan sidang untuk penyampaian tersebut.
Sebelumnya, pihak pelapor dari CALS tidak diizinkan menghadirkan saksi secara langsung karena persidangan berlangsung tertutup. Terkait hal ini, Hesti Armiwulan sebagai pelapor dalam kasus tersebut meminta kepada MKMK agar saksi dapat memberikan keterangan tertulis sebagai pengganti kehadiran langsung saksi.
Selain permintaan keterangan tertulis dari saksi, Hesti juga berharap MKMK dapat membagikan salinan pemeriksaan persidangan sembilan hakim konstitusi dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang digelar secara tertutup sebagai bentuk transparansi persidangan.