Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada malam Selasa sekitar pukul 19.05 WIB. Enny diperiksa secara tertutup terkait pengusutan laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Enny mengatakan kepada awak media bahwa dia belum tahu apa yang akan ditanyakan oleh MKMK kepada dirinya. Sebelumnya, Arief Hidayat tiba di lokasi yang sama pada pukul 17.24 WIB, sedangkan Anwar Usman diperiksa lebih awal pada pukul 16.10 WIB. Mereka diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat dua jenis sidang yang dilakukan, yaitu sidang terbuka untuk memanggil para pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim konstitusi selaku terlapor. Pada tanggal 16 Oktober, MK mengabulkan sebagian dari Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A., warga negara Indonesia (WNI) dari Surakarta, Jawa Tengah. Putusan ini menjadi kontroversi karena dianggap sarat konflik kepentingan, sehingga muncul laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Hingga saat ini, MKMK telah menerima 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK. Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa laporan tersebut melibatkan enam isu dengan sembilan hakim sebagai terlapor, dengan Anwar Usman menjadi terlapor utama.
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/2895910/enny-masih-tak-tahu-apa-yang-ditanya-majelis-kehormatan-mk