Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Pelapor Berkeinginan Memanggil Ahli dalam Sidang 9 Hakim Konstitusi

Pelapor Berkeinginan Memanggil Ahli dalam Sidang 9 Hakim Konstitusi

Salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Bivitri Susanti, berharap agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat memanggil saksi ahli untuk memberikan kesaksian dalam sidang terkait Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden/wakil presiden yaitu minimal 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

“Bukan tidak memungkinkan bagi kami untuk menghadirkan ahli seperti Profesor Bagir Manan karena beliau juga pernah terlibat dalam beberapa etik yang termasuk dalam Mahkamah Agung, dan kami juga sempat berpikir untuk memanggil Romo Franz Magnis Suseno,” kata Bivitri dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung MK II, Jakarta, pada Selasa.

Saat ini, Bivitri Susanti adalah anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) bersama dengan 15 profesor lainnya yang juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Menurut Bivitri, jika waktu dalam sidang memungkinkan untuk memanggil saksi ahli, hal ini dapat memberikan perspektif komparatif yang berharga.

Namun, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, yang juga bertindak sebagai pimpinan sidang, menyatakan bahwa tidak memungkinkan untuk menghadirkan saksi ahli dalam sidang tersebut karena keterbatasan waktu.

“Jadi saya rasa tidak usah, karena tidak ada waktu,” ungkap Jimly.

Seperti yang diketahui, saat ini MKMK sedang menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden/wakil presiden yaitu minimal 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Selanjutnya, MKMK akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada tanggal 7 November mendatang sebelum batas waktu pengusulan perubahan pasangan calon presiden/wakil presiden terakhir.

Baca juga: MKMK periksa Anwar Usman secara tertutup

Baca juga: Denny Indrayana meminta MKMK untuk memeriksa ulang putusan usia calon presiden/wakil presiden.

Pewarta: Rivan Awal Lingga
Editor: Imam Budilaksono
COPYRIGHT © ANTARA 2023