Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Visi Prabowo dan Gibran untuk Mewujudkan Indonesia Tanpa Korupsi

Visi Prabowo dan Gibran untuk Mewujudkan Indonesia Tanpa Korupsi

Dalam persiapan menuju Pemilu 2024, pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Visi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, berkomitmen secara tegas untuk meningkatkan Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut visi-misi mereka, keduanya berjanji untuk memperkuat lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan institusi penegakan hukum lainnya sebagai bagian dari upaya mereformasi sistem hukum di Indonesia.

Selain berfokus pada tindakan penegakan hukum, pasangan ini juga menekankan pentingnya Upaya pencegahan korupsi. Salah satu pendekatannya adalah menjadikan KPK sebagai pusat keunggulan dalam pencegahan korupsi.

“Inisiatif kolaboratif melibatkan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi” adalah salah satu komitmen yang tercantum dalam visi misi Prabowo dan Gibran.

Pasangan ini juga berjanji untuk memperkuat program pendidikan anti-korupsi bagi generasi muda serta mendorong kerjasama antara lembaga negara dan sektor swasta dalam Gerakan anti-korupsi.

Prabowo dan Gibran mengakui dampak negatif korupsi pada perekonomian negara dan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, mereka menekankan perlunya pendekatan yang seimbang dalam pemberantasan korupsi, dengan penekanan pada penghapusan insentif bagi pelaku korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Kami yakin bahwa melalui kebijakan yang tepat, kita bisa menciptakan ekonomi yang adil dan efisien, meningkatkan pendapatan negara, dan mempercepat perkembangan Indonesia,” tegas pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapat dukungan dari sembilan partai politik ini.

Keduanya telah secara resmi mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Rabu (25/10/2023) dan setelah melalui serangkaian tes kesehatan, mereka dinyatakan mampu untuk menjabat sebagai presiden dan wakil presiden jika terpilih.