Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Tersangka kasus korupsi tambang AMG ditetapkan oleh Kejati NTB

Tersangka kasus korupsi tambang AMG ditetapkan oleh Kejati NTB

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, mengungkapkan bahwa tersangka kedelapan ini adalah mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dengan inisial TSM alias Trisman.
Efrien mengatakan bahwa ia belum mendapatkan informasi lengkap dari penyidik mengenai keterlibatan TSM dalam kasus ini, namun peran TSM dalam kasus ini telah terungkap dari hasil gelar perkara.
TSM ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TSM langsung ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
TSM menolak memberikan keterangan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, namun ia menyatakan bahwa ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Dalam kesaksiannya, TSM mengakui bahwa ia pernah menerima uang Rp20 juta dari Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur, Rinus Adam Wakum.
Trisman juga menguraikan bahwa ia menerima uang tersebut dalam dua tahap, setelah Rinus bertemu dengan terdakwa Zainal Abidin yang meminta surat keterangan kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI.
Surat keterangan tersebut memuluskan kegiatan PT AMG untuk pengapalan hasil tambang ke luar daerah.
TSM menyerahkan surat tersebut kepada Rinus setelah ditandatangani oleh Zainal Abidin, dan ia juga menerima uang Rp5 juta saat menyerahkan surat tersebut pada 27 April 2022 di Hotel Lombok Plaza.
Ini adalah perkembangan terbaru dalam kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG yang melibatkan beberapa pejabat Dinas ESDM NTB.