Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mencatat bahwa dalam tiga bulan terakhir terjadi 374 kasus kecelakaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 165 pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), atau sekitar 50 persen dari total kasus, yang merupakan angka yang cukup tinggi. Namun, proses pengurusan SIM di Kota Surabaya sebenarnya cukup mudah dengan adanya program SIM Cak Bhabin di setiap kecamatan atau dapat datang langsung ke Satpas Colombo.
Tingkat kecelakaan yang melibatkan pengendara tanpa SIM cukup tinggi
Read Also
Recommendation for You

Angin puting beliung melanda wilayah Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Minggu (16/11) sore…

Bencana tanah longsor terjadi di Desa Situkung, Pandanarum, Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Sabtu (15/11) pukul…

Seorang siswa yang ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus ledakan di SMA…

Di Keraton Surakarta, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram atau…
Pimpinan Pesantren Babul Maghfirah di Aceh Besar, Tgk Masrul Aidi mengambil langkah hukum terkait tuduhan…






