Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

KP3 Hentikan Kapal Pengeruk Pasir Laut Tanpa Izin

KP3 Hentikan Kapal Pengeruk Pasir Laut Tanpa Izin

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan aktivitas satu unit kapal hisap pasir laut yang melakukan pengerukan pasir laut tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan kapal pengawas KP Hiu 06 menunjukkan adanya dugaan pelanggaran. Kapal ini melakukan penghisapan atau pengerukan pasir laut tanpa izin dari KKP dan juga tanpa izin dasar yaitu PKKPRL atau persetujuan pemanfaatan ruang laut,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Adin Nurawaluddin saat ditemui di perairan Teluk Jakarta, Sabtu.

Aktivitas kapal MV VOX MAXIMA berhasil dihentikan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 06 setelah sebelumnya diintai dari perairan Pulau Tunda, Banten saat sedang mengeruk pasir laut. Kapal ini telah melanggar Pasal 16A Jo 16 ayat (2) undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Pasal 23 ayat 1 (jo) Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Lebih lanjut, kapal berbendera Belanda berukuran 29.920 gross ton (GT) ini ditangkap di perairan Teluk Jakarta. Kapal ini membawa muatan pasir laut sebanyak 24.000 m3 dari satu kali operasi.

“Rencana kegiatan pengambilan pasir laut dilakukan di lokasi seluas 937,7 hektar dan saat ini dilakukan pengerukan kapal pasir pertama kali dengan muatan 24.000 meter kubik untuk mencukupi reklamasi proyek Pelindo sekitar 100 hektar di Kalibaru,” papar Adin.

Berdasarkan temuan pelanggaran tersebut, Adin meminta PT HLS, pelaku usaha yang menyewa atau mengontrak kapal MV VOX MAXIMA, untuk melengkapi dokumen perizinan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL).

Selanjutnya, kapal penghisap pasir yang menampung 40 awak kapal telah disegel dan kegiatan operasionalnya dihentikan. Kapal ini akan dikawal menuju Pelabuhan Tanjung Priok untuk selanjutnya diserahkan kepada Polisi Khusus (Polsus) PWP3K Pangkalan PSDKP Jakarta guna diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur induk perusahaan PT HLS yang menggunakan jasa kapal MV VOX MAXIMA menyatakan akan mengikuti aturan yang berlaku.

“Kebetulan ini terjadi kesalahpahaman sebagai pengusaha mengenai aturan pemanfaatan pasir laut. Kami harus patuh dan mengikutinya, saya rasa itu harus dilakukan. Saya tidak keberatan,” pungkasnya.