Agus Sulaeman adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Permainan edukasi di Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2019. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjelaskan bahwa tim intelijen dari Kejaksaan Agung RI telah menangkap seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Aceh Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan bahwa DPO tersebut adalah Agus Sulaeman (40), yang tinggal di Kampung Pemoyaman, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. “Agus Sulaeman merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Permainan edukasi di Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2019,” kata Ali Rasab Lubis.
Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa tersangka Agus Sulaeman ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung di Desa Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada tanggal 26 Oktober 2023. Setelah itu, DPO tersebut dijemput oleh tim tangkap buronan (tabur) Kejati Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Tim tersebut membawa tersangka ke Bandara Sultan Iskandara Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar pada Sabtu (28/10) pukul 11.00 WIB.
“Tersangka tiba di Aceh dalam keadaan sehat dan cooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, tim Kejaksaan Negeri Aceh Tengah membawa tersangka dan menitipkannya di lapas di Kabupaten Aceh Tengah untuk menjalani masa penahanan,” kata Ali Rasab Lubis.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah menetapkan Agus Sulaeman sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Permainan edukasi taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini. Pengadaan tersebut dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019 dengan total anggaran Rp2,5 miliar. Dana tersebut berasal dari dana otonomi khusus Aceh.