Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, mendapatkan nilai 96,5 dengan kriteria istimewa dan menjadi desa antikorupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan Desa Tengin Baru sebagai desa antikorupsi. Desa ini dianggap pantas mendapatkan predikat tersebut karena desa ini penuh dengan inovasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Desa Tengin Baru merupakan salah satu desa percontohan sebagai desa antikorupsi di Provinsi Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara. Desa ini pantas diberikan predikat antikorupsi karena memiliki inovasi yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelum mendapatkan predikat desa antikorupsi, Desa Tengin Baru telah dinilai oleh tim KPK RI. Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan lima indikator, antara lain penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Desa Tengin Baru diharapkan terus meningkatkan kriteria penilaian istimewa ini dan menerapkannya dalam kehidupan masyarakat setempat. Keberhasilan Desa Tengin Baru sebagai desa antikorupsi merupakan hasil kerja keras seluruh elemen masyarakat dalam memerangi tindak pidana korupsi. Komitmen bersama ini diharapkan dapat terus dijaga, dilanjutkan, dan ditingkatkan sesuai harapan KPK RI.