Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Berkas perkara Panji Gumilang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Berkas perkara Panji Gumilang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang sudah lengkap (P-21) baik secara formal maupun materiil.

“Berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) dinyatakan lengkap secara formal dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P-16),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap pada hari Kamis (26/10).

Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Panji Gumilang terkait dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

Panji didakwa melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Ketut, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHP, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau pelimpahan tahap kedua.

“Pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini bertujuan untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan atau tidak ke pengadilan,” kata Ketut.