Berita  

Berkas perkara Panji Gumilang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Jakarta — Kejaksaan Agung memastikan perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang sudah memasuki tahap penting. Jaksa peneliti pada Jampidum menyatakan berkas perkara milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu telah lengkap, baik secara formal maupun materiil, sehingga statusnya kini P-21.

Berkas dinyatakan lengkap setelah diteliti jaksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan berkas atas nama tersangka ARPG atau Abdussalam Rasyid Panji Gumilang ditetapkan lengkap setelah melalui penelitian jaksa peneliti. Proses itu menandai bahwa berkas dinilai memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jampidum menyatakan kelengkapan berkas tersebut pada Kamis, 26 Oktober.

Kasus terkait dugaan penodaan agama dan penyebaran informasi bohong

Perkara yang menjerat Panji Gumilang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan di muka umum, mulai dari perbuatan yang dinilai bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, hingga dugaan menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Kasus ini juga dikaitkan dengan dugaan penyebaran informasi yang memicu kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Peristiwa yang disorot dalam perkara ini terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, serta di wilayah lain dalam yurisdiksi Republik Indonesia.

Polisi diminta serahkan tersangka dan barang bukti

Panji Gumilang dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, atau Pasal 156a ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ketut menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHP, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri diminta menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum. Tahap ini dikenal sebagai pelimpahan tahap kedua dan menjadi penentu apakah perkara tersebut sudah layak dibawa ke pengadilan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.