Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Hakim di Pengadilan Negeri Medan Memvonis Seumur Hidup Kurir dengan Barang Bukti Ganja seberat 267 Kilogram

Hakim di Pengadilan Negeri Medan Memvonis Seumur Hidup Kurir dengan Barang Bukti Ganja seberat 267 Kilogram

Medan (ANTARA) – Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Sabri alias Bri dalam kasus menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 267 kilogram.

“Hakim Ketua, Sayed Tarmizi, mengatakan bahwa terdakwa Sapuan Idris alias Idris dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar atau menggantikan dengan enam bulan penjara,” ujarnya di Pengadilan Negeri Medan, Kamis malam.

Beliau menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim yakin bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, seperti yang didakwakan.

Menurut Sayed, inti dari pasal ini adalah melakukan atau turut serta dalam tindak pidana tanpa hak atau melanggar hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk berupa 17 karung goni plastik putih yang berisi daun ganja kering seberat 267.000 gram (267 kilogram).

“Yang memberatkan kedua terdakwa adalah bahwa mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Namun, yang meringankan adalah sikap sopan mereka dalam persidangan, pengakuan, dan penyesalan akan perbuatan mereka,” tambahnya.

Sayed menambahkan bahwa perbedaan dalam putusan ini disebabkan oleh peran yang berbeda antara kedua terdakwa serta pertimbangan keadilan dalam amar putusan.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, penasihat hukum terdakwa, dan terdakwa untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan banding.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejati Sumut yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam dakwaan yang diungkap pada Rabu, 7 Juni 2023, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dari Aceh menuju Medan.

Kemudian petugas Polda Sumut melihat mobil dengan ciri-ciri tersebut di Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, dan menghentikan mobil tersebut.

Kemudian anggota melakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut dan menemukan 17 karung goni berisi 267 kilogram ganja. Berdasarkan hasil interogasi, dua terdakwa mendapatkan ganja tersebut dari Jais untuk diserahkan di Medan dengan upah sebesar Rp30 juta.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2023