Kantor Imigrasi Denpasar, Bali telah menangkap delapan orang warga negara asing (WNA) dari Uzbekistan karena melanggar izin tinggal dan diduga terlibat dalam kegiatan kriminal, termasuk menjadi buronan Imigrasi Jakarta Barat. “Delapan WNA ini sedang kami periksa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan sementara waktu kami telah menitipkan mereka di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar,” kata Kepala Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi, di Denpasar pada Jumat. Saat ini, pihak berwenang masih menyelidiki delapan WNA tersebut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kegiatan kriminal, termasuk kasus penipuan investasi. Meskipun begitu, pelanggaran awal yang sudah terbukti adalah lima dari mereka telah melebihi izin tinggal selama 60 hari. Untuk tujuan kunjungan mereka ke Bali, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa mereka datang untuk berlibur. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Imigrasi Denpasar, Iqbal Rifai, menjelaskan bahwa dua dari delapan WNA tersebut adalah buronan Imigrasi Jakarta Barat. Ia belum memberikan rincian lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kegiatan kriminal, karena sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, WNA tersebut juga saling menutup latar belakang mereka. Kantor Imigrasi Denpasar mencatat bahwa dari delapan WNA tersebut, satu di antaranya adalah perempuan dan dua di antaranya memiliki hubungan kekerabatan sebagai kakek dan cucu. “Kami masih sedang menyelidiki kegiatan mereka, meskipun informasi yang beredar di luaran seperti apa, kami harus menyelidiki lebih lanjut karena beberapa paspor mereka ada di Imigrasi Jakarta Barat. Kami belum dapat memberikan pernyataan yang jelas mengenai dugaan kegiatan kriminal yang mereka lakukan karena masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya. Berdasarkan data Kantor Imigrasi Denpasar, delapan WNA dari Uzbekistan tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dengan tanggal kedatangan yang berbeda-beda antara bulan Maret, April, September, dan Agustus pada tahun 2023 dengan menggunakan visa saat kedatangan (VoA). Penangkapan delapan WNA ini bermula dari informasi yang diterima dari Imigrasi Jakarta Barat terkait kedatangan salah satu WNA tersebut, yaitu Akhmadulla Ugli Ulugbek Khasanov atau disingkat AU, di Bali dari Yogyakarta pada tanggal 25 Oktober 2023. Pria berusia 24 tahun tersebut sebelumnya telah menjadi buronan Imigrasi Jakarta Barat bersama dengan rekan satu timnya, Bekzod Kamza Ugli Khoijev (BK). AU kemudian ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 20.00 WITA pada Rabu (25/10). Berdasarkan informasi yang diberikan oleh AU, Kantor Imigrasi Denpasar kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tujuh orang lainnya yang menginap di sebuah vila di Sanur, Denpasar, pada malam yang sama dan esok harinya, yaitu tanggal 26 Oktober 2023. Sampai dengan tanggal 26 Oktober 2023, Kantor Imigrasi Denpasar telah mendekportasi sebanyak 85 WNA yang melanggar aturan tinggal di Indonesia. Dalam kurun waktu Januari hingga 23 Oktober 2023, sebanyak 269 WNA juga telah dideportasi dari Bali, dengan mayoritas berasal dari Rusia. Pada tahun 2022, sebanyak 188 WNA telah dideportasi dari Bali. WNA yang melanggar aturan ini dikenakan sanksi berupa pembatasan tinggal, pelanggaran izin tinggal, kegiatan kriminal, serta pelanggaran norma dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Delapan WNA Uzbekistan Terlibat Kriminal Ditangkap oleh Imigrasi Denpasar
Recommendation for You
Keluarga Besar Pelaut Toraja Utara Mendukung Dedy-Andrew di Pilkada Torut 2024 Dukungan untuk Calon Bupati…
Deklarasi dan pengukuhan DPD BNPM Jember di Gedung K-link Kebonsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. SUARA…
Jakarta (ANTARA) – Akademi Militer atau biasa disingkat Akmil, adalah lembaga pendidikan tinggi yang khusus…
Akademi Militer atau biasa disingkat Akmil adalah lembaga pendidikan tinggi yang khusus mencetak perwira TNI…