Enam orang masing-masing dengan inisial AA, ND, NR, AN, AJ, dan JK ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Keenam tersangka ini telah diperiksa selama 12 jam atas dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo pada tahun 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa “Enam orang masing-masing dengan inisial AA, ND, NR, AN, AJ, dan JK ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.” Hal ini diungkapkan saat rilis kasus di kantor kejaksaan setempat pada Kamis malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Mereka menyatakan bahwa para tersangka dalam keadaan sehat dan tidak terjangkit COVID-19.
Para tersangka ini akan ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 26 Oktober hingga 14 November 2023. Tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar, sedangkan tersangka AJ, JK, ND, NR, AN ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1A Makassar.
Soetarmi menjelaskan bahwa alasan penahanan para tersangka adalah untuk mencegah mereka menghilangkan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan transaksi dan pembayaran tanah eks kawasan hutan.
Tersangka AA merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) B pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Wajo. Sementara itu, tersangka ND, NR, dan AN adalah anggota Satgas B yang mewakili masyarakat.
Selain itu, tersangka AJ adalah Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo, dan tersangka JK adalah Anggota P2T sekaligus Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo.
Soetarmi menyebutkan bahwa pembebasan lahan seluas 72 hektar dengan 241 bidang tanah tersebut merupakan bekas kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan pertanian.
“Oleh karena itu, pembayaran terhadap 241 bidang tanah tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp13,2 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulsel,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 2 ayat (1) secara primer, atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
—
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023