Barang-barang impor ilegal senilai Rp49,951 miliar telah dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (26/10). Pemusnahan ini dilakukan sebagai hasil dari sinergi operasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), dan Bareskrim Polri. Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk melindungi pelaku usaha dan masyarakat Indonesia dari barang-barang impor yang meluap di pasar domestik.
Pemerintah Menghancurkan Impor Ilegal Sebesar Hampir 50 Miliar
Recommendation for You
Keluarga Besar Pelaut Toraja Utara Mendukung Dedy-Andrew di Pilkada Torut 2024 Dukungan untuk Calon Bupati…
Deklarasi dan pengukuhan DPD BNPM Jember di Gedung K-link Kebonsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. SUARA…
Jakarta (ANTARA) – Akademi Militer atau biasa disingkat Akmil, adalah lembaga pendidikan tinggi yang khusus…
Akademi Militer atau biasa disingkat Akmil adalah lembaga pendidikan tinggi yang khusus mencetak perwira TNI…