Barang-barang impor ilegal senilai Rp49,951 miliar telah dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (26/10). Pemusnahan ini dilakukan sebagai hasil dari sinergi operasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), dan Bareskrim Polri. Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk melindungi pelaku usaha dan masyarakat Indonesia dari barang-barang impor yang meluap di pasar domestik.
Pemerintah Menghancurkan Impor Ilegal Sebesar Hampir 50 Miliar

Read Also
Recommendation for You

Bupati Malang, Sanusi, memberikan arahan dalam Forum Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksana Corporate Social Responsibility…

Nusakambangan, sebuah pulau yang terletak di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memiliki reputasi sebagai tempat penjara…

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi terus melaksanakan program hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari pembinaan…

Pada malam Nuzulul Qur’an, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Pardi, menegaskan makna penting dari peristiwa…

Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan para rektor dan pimpinan perguruan tinggi Indonesia di Istana Kepresidenan…