Jakarta (ANTARA) – Beberapa peristiwa politik kemarin (25/10) mendapat perhatian, antara lain penyelidikan insiden jatuhnya seorang wisatawan dari wahana jembatan kaca di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan mantan direktur utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, yang dituntut dengan hukuman penjara 18 tahun dalam kasus korupsi BTS 4G.
Berikut ini ringkasan berita politik kemarin yang menarik untuk dibaca kembali:
1. Polresta Banyumas menyelidiki jatuhnya wisatawan dari jembatan kaca
Polresta Banyumas sedang menyelidiki insiden jatuhnya seorang wisatawan dari wahana jembatan kaca di kawasan wisata The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu. Insiden ini menyebabkan seorang pengunjung meninggal dunia dan satu lainnya terluka. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, mengatakan, “Pada sekitar pukul 10.00 WIB tadi, kami menerima informasi tentang kecelakaan, di mana ada orang yang jatuh dari wahana jembatan kaca.”
Selengkapnya klik di sini.
2. DPN Peradi menyerahkan buku daftar anggota advokat kepada Mahkamah Agung
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) yang dipimpin oleh Ketua Umum Otto Hasibuan telah menyerahkan buku daftar nama 48 ribu anggota advokat mereka hingga tahun 2022 kepada Mahkamah Agung (MA). “DPN Perhimpunan Advokat di bawah kepemimpinan Profesor. Dr. Otto Hasibuan telah menyerahkan buku daftar anggota mereka kepada Mahkamah Agung (MA),” kata Ketua Harian DPN Peradi, Dwiyanto Prihartono, di Jakarta pada Selasa.
Selengkapnya klik di sini.
3. Mahfud Md yakin tiga anggota MKMK kredibel
Bakal calon wakil presiden, Mahfud Md, percaya bahwa tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah dilantik adalah sosok yang kredibel. “Sebelum MKMK dibentuk, saya pesimis. Tapi setelah nama-namanya diumumkan dan ada Jimly, Bintan, dan Wahiduddin, menurut saya, mereka sangat kredibel,” kata Mahfud di Jakarta pada Rabu.
Selengkapnya klik di sini.
4. KPK menyetor Rp12,3 miliar uang rampasan dari terpidana Rahmat Effendi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor uang sebesar Rp12,3 miliar yang merupakan hasil rampasan dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, “Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan telah menyetor uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 Miliar dari terpidana Rahmat Effendi dan rekannya.”
Selengkapnya klik di sini.
5. Mantan direktur utama Bakti Kominfo dituntut penjara 18 tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan direktur utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dengan hukuman penjara selama 18 tahun dalam kasus Korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu. “Memutuskan hukuman terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan hukuman penjara selama 18 tahun, dikurangi dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan,” kata JPU Kejaksaan Agung, Sutikno, saat membacakan surat tuntutan.
Selengkapnya klik di sini.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2023