Baharkam Polri menjatuhkan dua kapal ikan yang benderanya Vietnam karena menangkap ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada Minggu (22/10). Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol I Wayan Supartha Yadnya, mengklaim bahwa kerugian negara akibat dari tindakan kedua kapal tersebut selama 15 tahun mencapai Rp288 miliar. (Holdan Parlaungan/Rayyan/Nusantara Mulkan)
Polri berhasil menangkap dua kapal ikan Vietnam di daerah Natuna Utara
Recommendation for You
Keluarga Besar Pelaut Toraja Utara Mendukung Dedy-Andrew di Pilkada Torut 2024 Dukungan untuk Calon Bupati…
Deklarasi dan pengukuhan DPD BNPM Jember di Gedung K-link Kebonsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. SUARA…
Jakarta (ANTARA) – Akademi Militer atau biasa disingkat Akmil, adalah lembaga pendidikan tinggi yang khusus…
Akademi Militer atau biasa disingkat Akmil adalah lembaga pendidikan tinggi yang khusus mencetak perwira TNI…