Baharkam Polri menjatuhkan dua kapal ikan yang benderanya Vietnam karena menangkap ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada Minggu (22/10). Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol I Wayan Supartha Yadnya, mengklaim bahwa kerugian negara akibat dari tindakan kedua kapal tersebut selama 15 tahun mencapai Rp288 miliar. (Holdan Parlaungan/Rayyan/Nusantara Mulkan)
Polri berhasil menangkap dua kapal ikan Vietnam di daerah Natuna Utara

Read Also
Recommendation for You

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, telah meminta KPK untuk menjadwalkan ulang…

Seorang petugas penjaga perlintasan kereta api yang bertugas saat terjadi kecelakaan maut KA 170 Malioboro…

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkap kronologi kecelakaan maut KA 170 Malioboro Ekspres…

Satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat dalam kontak tembak dengan…

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merayakan peringatan Reformasi ’98 dengan mengunjungi situs…