Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Bacaan Tuntutan Tiga Terdakwa BTS Kominfo oleh Kejagung Tanggal 30 Oktober

Bacaan Tuntutan Tiga Terdakwa BTS Kominfo oleh Kejagung Tanggal 30 Oktober

Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dijadwalkan pada Senin (30/10) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. “Persidangan berikutnya akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2023 terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa Irwan Hermawan, dan terdakwa Mukti Ali,” kata Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis. Ketiga terdakwa tersebut ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH), dan dari pihak PT Huawei Technology Investment Mukti Ali (MA). Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yakni mantan menteri Kominfo Johnny G. Plate, mantan direktur utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), dan mantan staf ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto (YS). JPU menuntut terdakwa Anang Achmad Latif hukuman penjara selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Kemudian, Anang juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Kemudian, terdakwa Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. JPU menuntut terdakwa Johnny G. Plate pidana penjara selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Kemudian, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17 miliar. Terakhir, terdakwa Yohan Suryanto dituntut penjara enam tahun karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. JPU juga menuntut Yohan membayar denda sebesar Rp250 juta.